SEBERAPA PENTING SURAT GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA?

Nur Azizah Mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung

Penulis Nur Azizah
Mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung

Berdasarkan KUHPerdata, subjek hukum dalam perkara perdata adalah setiap pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum, yakni orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, pihak yang berperkara dalam hukum perdata meliputi orang dengan orang, orang dengan badan hukum, serta badan hukum dengan badan hukum.

Ringkasnya, hukum acara perdata merupakan sarana penyelesaian sengketa bagi setiap orang atau badan hukum yang merasa hak keperdataannya dirugikan oleh orang lain atau badan hukum lainnya melalui pengadilan dengan tujuan menegakkan dan melindungi hak-hak keperdataan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, ketentuan administratif yang mesti dipenuhi terlebih dahulu oleh penggugat berdasarkan pasal 118 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yakni mengajukan surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri sebagai dasar hukum pengadilan untuk memeriksa suatu perkara perdata.

Adapun surat gugatan dapat dibuat secara tertulis maupun lisan yang diwajibkan memuat identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum (posita), tuntutan (petitum), kompetensi pengadilan serta surat kuasa khusus apabila diajukan oleh kuasa hukum agar gugatan tidak ditolak dan tidak dianggap cacat formil, tidak jelas (obscuur libel) atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh pengadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa kecermatan penyusunan surat gugatan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perkara keperdataan dapat di periksa secara substantif oleh pengadilan.

Kendati pada tahap pemeriksaan awal, hakim dan kepaniteraan akan memeriksa kelengkapan administrasi suatu gugatan untuk meminimalisir pemborosan waktu dan biaya pemeriksaan pokok perkara serta menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.

Berdasarkan uraian diatas, penulis berpendapat bahwa surat gugatan tidak hanya sekedar dokumen administratif belaka, melainkan sebagai cerminan konsistensi peradilan Indonesia dalam menjunjung prinsip kedudukan sama didepan hukum (equality before the law) dan menjamin kepastian hukum bagi penggugat maupun tergugat.

Adapun demikian, arus globalisasi juga turut serta mempermudah subjek hukum dalam mengakses informasi terkait syarat formil gugatan perdata yang juga tentunya diharapkan dapat mendorong penegakkan prinsip rule of law melalui penyusunan gugatan partisipatif agar tidak hanya menjadi tanggungjawab dan sudut pandang advokat saja.

Maka dari itu, uraian singkat tentang surat gugatan ini merupakan catatan penting sebagai salahsatu upaya membangun sistem peradilan perdata yang efektif, efisien dan berkeadilan. (*)

Pos terkait