Skandal Timah Ilegal Bangka Tengah: Hutan Lindung Dijarah, Negara Tekor Rp 89 Miliar

Belasan alat berat diamankan aparat penegak hukum lantaran beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Besar.

PANGKALPINANG,KELEKAK.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat mengusut tuntas praktik penambangan timah ilegal yang merusak ekosistem hutan.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi penambangan liar di kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Praktik lancung ini melibatkan kerja sama rapi antara pemodal, penambang, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar,” tegas Sila kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.

Oknum ASN ‘Main Mata’

Keempat tersangka yang ditahan berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka berbagi peran dalam menjarah kekayaan alam Bumi Serumpun Sebalai.

HF, berperan sebagai penyedia alat berat sekaligus penampung hasil timah ilegal. Ia juga menjadi otak koordinasi alat berat di lapangan.

YYH dan IS, bertugas sebagai eksekutor penambangan ilegal di jantung hutan lindung.

M (Oknum ASN), Kepala KPHP Sungai Sembulan ini diduga kuat melakukan pembiaran. Bukannya menjaga hutan, M justru diduga memanipulasi laporan patroli agar aktivitas ilegal tersebut tidak terendus.

“Tersangka M diduga memanipulasi laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan di wilayah tersebut,” lanjut Sila.

Tak main-main, dampak dari penambangan liar ini memicu kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan hitungan sementara, nilai kerugian mencapai Rp 89.701.442.371. Angka ini diprediksi bisa membengkak seiring koordinasi dengan BPKP terkait dampak kerusakan lingkungan.

Sebagai barang bukti, jaksa penyidik telah menyita armada tempur para penambang liar, di antaranya 14 unit alat berat (ekskavator),2 unit buldoser serta peralatan penambangan dan dokumen-dokumen terkait.

Para tersangka kini dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para perusak lingkungan di Bangka Belitung bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, terutama bagi mereka yang merusak hutan demi keuntungan pribadi.(*)

Sumber: wowbabel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *