BELITUNG TIMUR, Kelekak.com, – Aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur masih banyak ditemukan merambah kawasan hutan lindung.
Sayangnya atas nama masyarakat yang menggantungkan hidup dengan penambangan timah, aktivitas perambahan hutan lindung ini tak ada penindakan hukum.
Padahal kawasan hutan yang dilindungi ini sangat penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat disekitarnya.
“Di Desa Gantung, aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD maupun di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.”jelas Rahul dari Kelompok Keramat Ganting, Belitung Timur, Rabu (5/8/2026).
Rahul melanjutkan aktivitas perambahan kawasan lindung ini terjadi di sejumlah lokasi. Bahkan terjadi secara terbuka dan sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi ini tentunya memunculkan pertanyaan besar. Sejauh mana efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menambang di kawasan lindung, meskipun alasan ekonomi tetap tak dibenarkan. Hak untuk mendapatkan ekonomi tetap harus tetap menghormati hukum serta menjaga keberlangsungan hidup dalam waktu yang Panjang.
“Tidak ada kepentingan ekonomi yang dapat dibenarkan apabila dibangun di atas perusakan kawasan lindung yang menjadi kepentingan publik.”tandas Rahul.
Penegakan hukum yang belum terlihat memberikan efek jera. Mirisnya perusakan dan pelanggaran terhadap kawasan lindung bukan lagi dipandang sebagai tindakan luar biasa, melainkan sesuatu yang dianggap lumrah.
Persepsi seperti ini sangat berbahaya. Hal ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum serta mendorong semakin meluasnya aktivitas pertambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dalam melakukan pengawasan kawasan hutan menurut Rahul juga perlu memberikan perhatian serius.
Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Seperti apa efektivitas pemantauan, pengamanan kawasan, dan koordinasi lintas lembaga agar perlindungan kawasan hutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif.
“Demikian pula aparat penegak hukum di tingkat Polsek Gantung maupun Polres Belitung Timur diharapkan menunjukkan langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak berkembang anggapan bahwa pelanggaran terhadap kawasan lindung dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum.”ujar Rahul.
Ia menambahkan, polemik harga timah di Belitung yang turun harusnya bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
Polemik harga timah turun ini seharusnya bukan menjadi alasan untuk mentoleransi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan lindung, mangrove, dan ekosistem pesisir yang merupakan aset bersama”pungkas Rahul. (*)
